Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar), Karel Tupu dituding sebagai salah satu penyulut tindakan suap pengacara Saipul Jamil. Nama dia, masuk dalam surat dakwaan salah satu terdakwa suap penangan perkara Saipul Jamil.

Dimana dalam dakwaan tersebut, Karel dikatakan sebagai pihak yang menyarankan, Berthanatalia Rukruk Karima yang merupakan pengacara Saipul Jamil untuk menemui Hakim Ifa Sudewi.

“Pada 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB, Berthanatalia menerima telepon dari Karel. Kemudian Karel menyarankan Berthanatalia agar menemui Ifa Sudei secara langsung tanya melalui perantara,” demikian tertuang dalam surat dakwaan Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil.

Dalam surat dakwaan tersebut, Karel yang diketahui berstatus sebagai suami Berthanatalia memang menanyakan ihwal penanganan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Karel yang menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil, kemudian Berthanatalia memberitahukan akan menemui Ifa Sudewi,” jelas Jaksa.

Seperti diwartakan sebelumnya, Berthanatalia didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Hakim PN Jakut, Ifa Sudewi dengan uang sebesar Rp250 juta. Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara atau meringankan putusan pidana Saipul Jamil.

“Terdakwa I, Berthanatalia, Terdakwa II, Samsul dan Kasman telah memberi uang kepada Hakim Ifa Sudewi selaku Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara pidana atas nama Saipul Jamil,” papar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby