“Tidak hanya itu ancaman pidana denda juga menurun drastis,” kata dia.

Selanjutnya dalam RKUHP juga belum jelas apakah KPK masih mempunyai hak, tugas dan kewenangan untuk meyelidiki menindak dan menuntut tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu ia berharap agar tindak pidana korupsi itu ditetapkan di luar RKUHP.

Sementara perwakilan Koaliasi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Charles Simamora meminta pemerintah dan DPR mendengarkan dan mempertimbangkan masukan yang disampaikan berbagai pihak tentang RKUHP.

Kami meminta pemerintah tidak memasukan tindak pidana luar biasa seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, psikotropika, kejahatan HAM berat dan lingkungan ke dalam RKUHP, katanya.

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara