Jakarta, Aktual.com – Mohamad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta merasa ada yang janggal dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu hal yang dipertanyakan adalah ketiadaan rincian sumber uang Rp22 miliar yang dituduh KPK mengalir ke kocek mantan politikus Partai Gerindra itu.
“Kaya TPPU, pihak-pihak lain siapa saja? Sebutkan dong di situ. Sementara rekening-rekening lainnya pun di sebut,” sindir Sanusi melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut adanya pemberian uang Rp22.106.836.498 ke Sanusi. Namun Agus Rahardjo Cs tidak merinci sumber uang tersebut dan hanya menyatakan bahwa uang itu dari ‘pihak-pihak’ lain.
Inilah yang kemudian dijadikan dasar sindiran Sanusi. Terlebih, hanya nominal Rp22 miliar yang tidak dijelaskan. Dua angka lainnya yakni Rp21.180.997.275 dan Rp2 miliar dijelaskan rinci oleh Jaksa KPK.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa telah melakukan TPPU selama menjadi anggota DPRD DKI, 2009-2014 dan 2014-2019. Sejak menjadi anggota DPRD, Sanusi ditengarai mendapatkan hasil korupsi sebesar Rp45.287.833.773.
Keyakinan Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu didapat dari beberapa perusahaan rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya ada 2 perusahaan yang menurut Jaksa memberikan uang ke Sanusi.
“Pertama, dari Danu Wira selaku Direktur PT Wirabayu Pratama periode 2012-2015 sejumlah Rp21.180.997.275. Kedua dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors pada 2012 sampai 2015 sejumlah Rp2 miliar,” kata Jaksa Budhi Sarumpaet.
Untuk Danu Wira, Sanusi pun mengklaim tidak ada hubungan bisnis. “Kita punya bukti bahwa itu gak ada kaitannya,” ujar Krisna.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby