Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan berkas penyidikan perkara atas tersangka bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis. Saat ini proses penyidikan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, sudah memasuki tahap finalisasi.

“Dalam waktu dekat, penyidikan (berkas OC Kaligis) akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/8).

Namun demikian, sambung Priharsa, belum diketahui pasti kapan berkas tersebut akan naik ke tahap penuntutan. “Dalam waktu dekat (sidang). Belum tahu tanggal pastinya,” ujar Priharsa.

Dengan adanya isyarat tersebut, tentu akan berimbas terhadap proses praperadilan yang diajukan OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, praperadilan politikus partai Nasdem itu akan gugur dengan sendirinya, setelah sidang peradilan resmi di buka di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, hari ini PN Jaksel akan membuka gelaran sidang perdana praperadilan OC Kaligis. Agendanya, adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini OC Kaligis.

Namun, pihak KPK meminta agar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan OC Kaligis diundur, pasalnya tim biro hukum KPK saat ini tengah menghadapi gugatan yang dilakukan Bupati Morotai Rusli Sibua.

“Untuk gugatan praperadilan OCK, pihak KPK meminta pengunduran, karena hari ini jadwal biro hukum sangat padat,” kata Pelaksana tugas KPK Johan Budi ketika dihubungi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu