Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwarta dan Saut Situmorang mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat ini membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang penindakan untuk penyelesaian berbagai perkara serta evaluasi fungsi dan kinerja KPK dalam peningkatan profesionalisme kerja. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel empat ruangan terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

“Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae 2015-2020 dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemerintah Kabupaten Ngada, ruang kerja PT S99P di Bajawa Kabupaten Ngada, dan ruang kerja di rumah milik Wilhelmus di Bajawa.

Basaria menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid