Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel empat ruangan terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
“Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae 2015-2020 dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemerintah Kabupaten Ngada, ruang kerja PT S99P di Bajawa Kabupaten Ngada, dan ruang kerja di rumah milik Wilhelmus di Bajawa.
Basaria menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid