“Ada kasus perdata yang disidangkan di sana. Tentu proses pemeriksaan ini harus berjalan terlebih dahulu, kami punya waktu paling lama 24 jam untuk kemudian menentukan status dari empat orang yang diamankan itu.”
Namun, kata Febri, untuk nama dan inisial tentu belum bisa disebutkan tetapi ada unsur panitera dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang diamankan pada operasi tangkap tangan itu.
“Nanti kami periksa dahulu kami lihat tentu peran dari masing-masing yang diamankan tersebut. Kami membutuhkan keterangan mereka meskipun tidak semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan.”
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sustrisna membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu. Dia menyatakan operasi tangkap tangan itu dilakukan terhadap seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T.
Namun, Made juga belum bisa menjelaskan terkait kasus apa sehingga terjadi operasi tangkap tangan itu. Selain itu, pada operasi tangkap tangan itu, KPK juga menyegel sebuah mobil pribadi Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi B 160 TMZ.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu