Selain Dinas Pendidikan Kota Blitar, KPK juga menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar, serta ruang Kepala Dinas dan ruang Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Blitar.

Selain disegel, ruangan itu juga diberi garis polisi. KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya dalam tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Namun, kedua kepala daerah itu hingga kini masih buron, sehingga KPK meminta agar mereka menyerahkan diri.

“KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Saut mengatakan, dalam dua perkara korupsi tersebut, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara