Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan putusan hakim praperadilan yang memutuskan menganulir penetapan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer, untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Oleh karenanya, KPK akan mengambil langkah hukum atas putusan tersebut.
Demikian disampaikan Wakil ketua KPK, Johan Budi, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
“Kami akan mengambil langkah langkah hukum terkait putusan hakim tersebut,” kata Johan.
Pada salah satu amar putusan, hakim menilai KPK tidak bisa menunjukan alat bukti dalam penetapan Ilham sebagai tersangka. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, menyatakan KPK hanya memiliki alat bukti berupa foto copy.
Menanggapi hal tersebut, Johan membantahnya. Ia beralasan, KPK tidak menunjukan alat bukti lantaran, sepahaman mereka praperadilan tidak membicarakan materi.(Baca:Hakim Anggap KPK Tak Miliki Bukti Tetapkan Walkot Makassar Tersangka)
“Kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti-bukti secara materil, karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur,” kata dia.
Meski demikian, Johan menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, Hakim praperadilan memutuskan menerima gugatan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. (Baca:Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Wali Kota Makassar).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












