Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah akan segera mendengarkan amar tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya sidang pembacaan tuntutan untuk Adriansyah akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Adriansyah diduga telah menerima sejumlah gratifikasi dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Hadiah sebesar 50 ribu Dollar AS pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan 50 ribu Dollar Singapura pada 9 April 2014.
Gratifikasi tersebut diberikan lantaran Adriansyah telah membantu disetujuinya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat kegiatan ekspor tambang milik PT PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
Pemberian gratifikasi itu terungkap, saat Adriansyah tertangkap tangan Bali pada April 2015 lalu dengan ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto. Diketahui, seluruh uang yang diterima Adriansyah dari Andrew memang diberikan melalui tangan Agung.
Andrew sendiri sebagai pihak pemberi telah dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, selama dua tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Adriansyah selaku penerima gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam agenda persidangan nanti, kita akan sama-sama mendengar tuntutan pidana yang akan dibacakan oleh jaksa KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu