Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat penetapan tersangka ke Ketua DPR RI, Setya Novanto. Hal ini disampaikan menyusul dengan adanya surat dari Novanto ke KPK.

“KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya. Seperti kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan,” papar Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).

Surat penetapan tersangka yang dikenal dengan sebutan Surat Perintah Penyidikan  atau Sprindik memang menjadi hak untuk tersangka. Karena dari sana bisa dipelajari soal pasal yang disangkakan.

Pendalaman ihwal pasal yang disangkakan berguna jika pihak tersangka berencana mengajukan upaya hukum lanjutan, misal praperadilan.

Diketahui, KPK baru saja mengumumkan status hukum Novanto dalam kasus e-KTP. Setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang, KPK akhirnya menetapakan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Setnov, panggilan akrab Novanto, diduga berperan dalam mendesain manipulasi proyek e-KTP sejak pembahasan anggaran di DPR hingga penentuan pemenangan lelang proyek tersebut.

Dia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka