Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yuningtyas Upiek Kartikawati ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu lantaran, KPK menilai Hakim Upiek telah melanggar kode etik.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, salah satu alasan pelaporan itu, karena Hakim Upiek melarang Biro Hukum KPK untuk menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
“Kami menganggap pada proses praperadilan IAS yang menurut kami tidak fair (adil) dalam konteks persidangannya. Misalnya ada yang kami ajukan saksi tapi ditolak. Kira-kira itu seperti pelanggaran kode etik,” papar Johan, ketika jumpa pers di gedung KPK, Kamis (21/5).
Diketahui, Hakim Upiek merupakan pimpinan tunggal saat sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama kelola, dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Tidak hanya melaporkan ke MA, Johan pun menyebut juga akan melaporkan Hakim Upiek ke Komisi Yudisial (KY). Dia menegaskan, pelaporan itu paling lambat akan dilaksanakan pada Jumat (22/5).
“Mungkin besok atau hari ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















