Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (BG)akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA), ke tahap penuntutan.
“Tidak terlalu lama lagi (berkas penyidikan kasus SDA) akan naik ke penuntutan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers, di gedung KPK, Rabu (10/6).
Kendati demikian, ketika ditanya kapan berkas perkara itu akan dilimpahkan, mantan Juru Bicara itu, enggan menyebutkannya. “Berapa hari, berapa minggunya hanya penyidik yang tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan SDA selama 40 hari ke depan. Perpanjangan itu dilakukan mulai 8 Juni 2015, dan dia tetap ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014, dan mulai ditahan sejak 10 April 2015.
Perpanjangan masa penahanan ini adalah yang kedua kalinya. Dengan demikian, lembaga antirasuah hanya mempunyai waktu 40 untuk melimpahkan berkas tersebut. Kalau tidak, kewenangan KPK untuk menahan SDA akan hilang.
SDA sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. Dia disinyalir melakukan penggelembungan harga mengenai penyediaan makanan jemaah haji, pemondokan dan transportasi.
Dalam kasusnya SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby