Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Johan Budi SP mengungkapkan, bahwa penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Bansos akan segera rampung.

Dengan demikian, kasus yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan segera di buktikan dalam persidangan.

“Tidak terlalu lama pemberkatan di tingkat penyidikan akan selesai, dan segera dinaikkan ke penuntutan. Cuma berapa lama saya tidak tahu,” kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (26/10).

Dalam menangani kasus suap antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dalam pemeriksaan tersebut, orang nomor satu di Nasdem itu dikonfirmasi soal pertemuan antara Surya Paloh dan Gatot.

“Masalah pak Gatot, Patrice Capella, pertemuan yang ada di DPP Nasdem itu digali di situ dengan sedetil-detilnya dan dijawab juga dengan semua yang kita pahami,” ujar Surya usai pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat (23/10).

Dia menegaskanya, bahwa penyidik KPK hanya memfokuskan pertanyaan seputar pertemuan di DPP Nasdem. “Iya cuma itu saja. Pertemuan (di DP Nasdem) itu jadi fokus,” kata dia.

KPK sendiri resmi menetapkan Gatot dan istrinya Evy Susanti dan Rio sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu. Selaku anggota DPR RI periode 2014-2019, Rio diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, sejumlah Rp 200 juta.

Uang tersebut diduga sebagai suap agar Rio mengkomunikasikan perkara Bansos ke Jaksa Agung. Tujuan komunikasi tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dalam kasus Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu