Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans-Seram Kemen PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8). Dalam sidang itu jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi untuk mendalami kasus suap Mantan anggota Komisi V DPR tersebut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki senjata ampuh untuk mendalami skenario penyaluran program aspirasi pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI, untuk berbagai proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Sebab, ihwal rancangan penyaluran program aspirasi, yang terungkap melalui kesaksian Damayanti Wisnu Putranti ini, ditetapkan sebagai fakta hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan pihak KPK menegaskan akan menelusurinya.

“Putusan Majelis Hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kita dalami. Termasuk dari keterangan (Damayanti ihwal skenario penyaluran program aspirasi) itu kami akan mendalami,” ucap Jaksa KPK, Ronald F Worotikan usai sidang vonis Damayanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjadikan kesaksian Damayanti mengenai skenario penyaluran program aspirasi sebagai fakta hukum. Dimana, menurut Damayanti penyaluran program aspirasi ini dibahas dalam sebuah rapat ‘setengah kamar’ antara pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR).

“Termasuk adanya skenario dari pihak-pihak tertentu di Komisi V dengan pejabat Kementerian PUPR untuk memuluskan pembahasan APBN Kementeri PUPR. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian tersebut menjadi fakta hukum,” papar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat persidangan, siang tadi.

Kata Damayanti, dalam rapat tersebut pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan Komisi V.

Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase ‘fee’ bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.

Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, untuk pimpinan yang menyalurkan program aspirasinya total proyeknya tidak lebih dari Rp450 miliar, Kapoksi Rp100 miliar dan anggota Rp50 miliar. Dimana, ada besaran ‘fee’ 6 persen yang bisa diambil dari satu proyek di Maluku.

Dokumen tersebut, pimpinan Komisi V yang hadir ialah Ketua Komisi, Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi, Michael Watimen, Lasaruz, Kapoksi dari Hanura, Fauzi H Amro.

Namun sejatinya, ada juga Wakil Ketua Komisi lain seperti Muhidin Mohamad Said dari Golkar dan Yudi Widiana dari PKS. Sementara Kapoksinya antara lain, Andi Taufan Tiro dari PAN, Musa Zainuddin dari PKB, dari PDI-P ada Josep Umar Hadi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby