Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan (KPK) sejak awal mengetahui putusan hakim yang akan menggugurkan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (13/4).
Dia mengatakan, dalam proses penanganan perkara Sutan Bhatoegana sejak awal terus dilakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan. Johan mengatakan, meski ada sejumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Demikian juga terkait dengan kasus kasus yang lain, proses praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu.”
Artinya sudah ada dua permohonan praperadilan yang dikalahkan KPK hingga saat ini yaitu Sutan Bhatoegana dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Atas kemenangan tersebut, Johan menyatakan tidak dapat meminta para tersangka KPK yang juga mengajukan praperadilan untuk mencabut gugatannya.
“Kami tidak bisa meminta mereka mencabut permohonan praperadilan karena pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Jadi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para tersangka termasuk pengajuan praperadilan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu