Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelanggarakan konferensipers kinerja Kepemimpinan Jilid V tahun 2020.
Dalam sambutannya ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK dibawah kepemimpinanya berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592.4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset.
“Selain berkontribusi dalam penerimaan negara melalui PNBP, dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592.4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset,” kata Firli digedung penunjang KPK, Rabu (30/12).
Lebih lanjut, Firli juga meyebut, pihaknya telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas Negara sebesar Rp120.3 Miliar.
“KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp120.3 Miliar dengan rincian sebagai berikut,” kata Firli.
Rp120.3 Miliar itu meliputi :
- Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi: Rp14 Miliar
- Uang hasil sitaan Tindak Pidana Korupsi : Rp 54,4 Miliar
- Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi : Rp 19,8 Miliar
- Uang hasil sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang : Rp 18,5 Miliar
- Uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi : Rp 3,3 Miliar
- Gratifikasi : Rp 2,9 Miliar
- Jasa Giro : Rp 7 Miliar (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i