Medan, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, dalam penyidikan tersangka Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin terkait dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungana Pemkot Medan pada tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11), membenarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut telah selesai.

Menurut dia, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Kejati Sumut sejak Rabu hingga Jumat (30 Oktober hingga 1 November 2019).

“Jadi, kami hanya memfasilitasi mengenai tempat pemeriksaan bagi tim KPK tersebut,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya, KPK, Jumat (1/11), memanggil tujuh pejabat Pemkot Medan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

Tujuh saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu, kata Febri, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tujuh saksi yang dipanggil, yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.

Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra, dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin