Kendari, aktual.com – Kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk dalam proses penyelidikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Sarif, kasus desa fiktif di Konawe yang saat ini ramai diperbincangkan di masyarakat bahwa di media cetak, elektronik dan media sosial sudah masuk dalam penyelidikan pihak KPK.
“Kasus desa fiktif di Konawe yang kini ramai diperbincangkan, KPK sudah mengetahui secara detail akar permasalahannya, namun tidak bisa saya jelaskan satu persatu disini,” katanya di Kendari, Rabu (21/8).
Untuk diketahui pihak penyidik Polda Sultra, juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus desa fiktif di Konawe yang jumlahnya 56 desa, dan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kepala desa dan pejabat lain dari di wilayah Kabupaten Konawe.
Bahkan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto dalam keterangan di media menjelaskan bahwa penanganan kasus desa fiktif itu juga akan meminta pihak KPK untuk pendamping dalam proses penanganannya.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat berupaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan desa fiktif di wilayahnya belum bisa dimintai keterangan dan seakan-akan masih berupaya menghindari saat awak media untuk mempertanyakan masalah itu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin