Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terhadap Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021 Dirwan Mahmud (DIM), Hendrati (HEN) dari unsur swasta atau istri Bupati Bengkulu Selatan, dan Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) yang juga keponakan dari Bupati Bengkulu Selatan.
Diduga sebagai pemberi, yakni Juhari (JHR) dari swasta atau kontraktor.
“Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen “fee” yang disepakati sebagai “setoran” kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen “fee” sebesar Rp112,5 juta,” ucap Basaria.