Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menyatakan seharusnya perusahaan juga bisa dituntut apabila diketahui telah melakukan suap.
“Kita ketahui pemberi suap itu adalah untuk menjalankan kebijakan dari perusahannya, namun yang dikenakan itu hanya orang-orangnya, tidak pernah kita menuntut perusahaannya,” kata Pahala saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/11).
Ia juga menyatakan bahwa di Indonesia penindakan terhadap kasus korupsi masih terbatas untuk hal-hal yang melibatkan pejabat publik.
“Seharusnya juga didorong untuk fokus pencegahan di sektor swasta. Kalau swasta terkena kebanyakan dalam bentuk pengadaan barang,” ucap Pahala.
Ia menjelaskan belum lama ini telah selesai terkait simposium terakhir soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab pidana korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Ini dibuat bersama oleh Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan MA. Oleh karena itu diharapkan dalam waktu yang tidak lama lagi Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung punya pegangan atau pedoman terkait pidana korporasi,” ucap Pahala.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby