Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyetujui soal pertimbangan dasar hukum dari hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

“Jadi saya kembali mengutip apa yang menjadi pertimbangan hakim tunggal praperadilan bahwa beliau tadi menyampaikan dasar hukumnya salah satunya adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002,” kata Setiadi seusai menghadiri sidang putusan praperadilan Miryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Asiadi menyatakan sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Oleh karena itu, Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Miryam masih menjadi kewenangan KPK.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Miryam sendiri menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan Pasal 174 KUHAP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby