“Bahwa yang disebut tindak pidana korupsi adalah yang semua pasal atau tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 termasuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dianggap sebagai tindak pidana korupsi jadi dengan demikian itu bukan diterapkan Pasal 174 KUHAP,” kata Setiadi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. (Selengkapnya: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Miryam).
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby