“Dua periode lalu disepakati bahwa begitu seseorang ditetapkan jadi calon kepala daerah dia tidak lagi diperiksa sampai selesai. Selesainya sampai putusan MK seandainya ada silang sengketa,” sebut Trimedya. “Supaya tenang kepala daerah maju,”paparnya.

Namun, Agus menegaskan, hal ini tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). “Kecuali OTT pak, tidak bisa,” tegas Agus.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby