Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman yakni PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur atau dikenal publik dengan istilah ‘buku merah’ ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Tadi malam, Senin 29 Oktober 2018, telah dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonformasi, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/10).
KPK beralasan penyerahan ‘buku merah’ yang kini telah disita Polda Metro Jaya tersebut lantaran adanya lampiran surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018.
“Pada penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh Pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor,” kata Febri.
Dua barang bukti yang dimaksud Febri yakni
satu buku Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU Sumter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010.
Febri menambahkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP seperti dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sembilan media sempar berkolaborasi mengungkap adanya perusakan barang bukti yang dilakukan dua mantan penyidik KPK, Roland Ronaldy dan Harun, kedua penyidik itu berasal dari intitusi kepolisian. Saat peristiwa Roland berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sedangkan Harun Komisaris Polisi (Kompol).
Peristiwa bermula pada 7 april 2017, keduanya Keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV di lantai 9 gedung KPK tengah menghilangkan 15 lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman yakni PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur dengan cara membubuhkan tipp-ex dan merobek buku berwarna merah tersebut.
Dokumen yang dihilangkan itu, terdapat detail catatan dan riwayat aliran dana dari Basuki ke beberapa pejabat. Ada 68 catatan transaksi yang diduga merupakan suap kepada beberapa orang termasuk pejabat di Bea Cukai, Balai Karantina, institusi kepolisian, TNI hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Salah satu nama yang disebut cukup sering di buku catatan itu adalah Tito Karnavian yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Nominal suap yang diduga diterima antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baik Tito maupun pihak kepolisian sendiri membantah adanya aliran tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby