Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing soal keabsahan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen. Lembaga antirasuah menyerahkan keputusan itu yurispridensi Mahkamah Agung (MA).
“Kami serahkan kepada yurisprudensi sebagai legitimasi badan peradilan dalam hal MA yang sudah memutus lebih dari 300 kasus korupsi dari KPK,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/5).
Lebih jauh disampaikan Indriyanto, seharusnya Hakim Haswandi tidak permasalahkan keabsahan penyelidik yang menangani kasus dugaan korupsi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo.
Menurutnya, keputusan Hakim Haswandi itu justru bertentangan dengan ketetapan MA yang telah melegitimasi ratusan kasus korupsi sebelumnya.
“Keputusan MA telah memberikan legitimasi dan tidak persoalkan sama sekali para penyelidik independen KPK,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Haswandi menutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) Tbk, Hadi Poernomo. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Hadi menjadi hilang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















