Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin, Bekasi.

“Siang ini pukul 13.00 WIB, tim jaksa eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (12/11).

Sebelumnya, kata Febri, Deisti Astriani Tagor yang merupakan istri Novanto telah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti terkait kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Ia menyatakan bahwa KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran yang disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara.

“Kantor BPN Kota Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid