Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menelusuri dugaan suap yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat, MAXpower kepada oknum pejabat di Indonesia. Keseriusan ini ditunjukkan dengan mengirimkan surat permintaan data secara resmi kepada pihak MAXpower.
“KPK mencari data lebih banyak antara lain kirim surat ke MAXpower sendiri untuk menyerahkan data yang mereka miliki,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo usai pembukaan International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).
Harapan KPK, data yang dari MAXPower bisa membantu penelusuran dugaan ini. Sebab, diakui Agus, data yang sudah dikantongi belum cukup untuk membongkar skandalnya.
“Nanti setelah dapat informasi itu baru tentukan langkah lebih lanjut. Jadi kalau tanya (soal dugaan suap MAXpower) itu, sebetulnya kita miliki data yang tidak begitu lengkap,” katanya.
Sekadar informasi, dua Komisioner KPK, Agus dan Saut Situmorang sempat berkunjung ke kantor Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat untuk menelusuri dugaan suap MAXpower.
Tapi sayang, FBI sendiri masih kekurangan data dugaan suap MAXpower. Terlebih, FBI sendiri tidak bisa memberikan seluruh data yang mereka miliki, lantaran kasusnya sedang ditangani oleh Departemen Kehakiman AS (Department of Justice).
“Khusus kunjungan ke Amerika Serikat memang terjadi diskusi dengan FBI, tapi ternyata sudah dilaporkan ke Departmen Kehakiman AS. Ternyata FBI sendiri bahannya sangat minimal, bahkan banyakan KPK informasinya. Padahal di KPK sendiri kita melihat datanya belum begitu lengkap,” kata Agus.
Untuk diketahui, Departemen Kehakiman AS saat ini sedang menginvestigasi dugaan penyuapan yang dilakukan oknum MAXpower Indonesia. Dugaan suap ini sendiri muncul ketika pihak terkait melakukan audit terhadap MAXpower Group.
Tudingan suap yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembangunan pembangkit listrik yang akan didirikan di Indonesia. Dalam investigasinya, Departemen Kehakiman AS juga telah memeriksa beberapa pejabat Standard Chartered PLC, selaku salah satu perusahaan pemegang saham di MAXpower Group.
Kabar yang beredar di AS, penyelidikan Departemen Kehakiman setempat berhasil menguak adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi. Pejabat tingga MAXpower disinyalir memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.
Penegak hukum di AS pun tengah mencari bukti pembiaran yang diduga dilakukan Standard Chartered. Sebab, berdasarkan hasil audit internal MAXpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu Dollar AS pada 2014 dan awal 2015.
Beberapa konsultan hukum di AS pun telah dikerahkan untuk mempelajari hasil audit tersebut. Dan ternyata, mereka berhasil menemukan adanya pembayaran tidak wajar kepada pejabat Indonesia serta sejumlah pihak lain yang dugaannya terjadi antara kurun waktu 2012 hingga akhir 2015.
Standard Charterd memang membeli saham MAXpower pada 2012. Tahun lalu, perusahaan ini berhasil menguasai saham mayoritas MAXpower usai menyuntikkan dana tunai sebesar 60 juta Dollar AS.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: