Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyayangkan, sikap Kejaksaan ataupun Kepolisian yang tidak berkoordinasi ketika menggarap sebuah kasus korupsi.
Dia mengatakan, seharusnya setiap kali kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian masuk tahap penyidikan, KPK diberitahukan terlebih dahulu.
“Seharusnya KPK juga dikirimi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Dahlan) kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengusut kasus korupsi,” kata Johan saat berbincang mengenai kasus Dahlan Iskan, Jumat (12/6).
Lebih jauh disampaikan Johan, hingga kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum berkoordinasi mengenai kasus yang menjerat Dahlan. “Belum ada permintaan (koordinasi atau supervisi),” papar Johan.
Seperti diketahui, Kejati DKI saat ini tengah fokus menggarap penyidikan kasus pembangunan 21 gardu induk jaringan dan pembangkit untuk wilayah Jawa-Bali- Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 milik Perusahaan Listrik Negara.
Dahlan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran ketika proyek gardu induk itu berjalan.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu