Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan sesumbar bahwa sepanjang 2016 KPK ikut serta membantu pendapatan negara sebesar Rp 497,6 miliar. Jumlah ini didapat dari 81 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah inkrah. Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Basaria saat jumpa pers bertajuk ‘Kinerja KPK 2016’, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1).
Dijelaskan Basarian, selama 2016 ada 96 perkara berada di tahap penyelidikan, 99 perkara di penyidikan dan 77 perkara di tingkat penuntutan. Semua perkara ada yang beru terungkap, ada juga ‘warisan’ dari rezim Komisioner KPK sebelumnya.
Dari jumlah kasus yang berada baik di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntu lembaga 79 kasus diantaranya merupakan kasus penyuapan. Selain itu lembaga antirasuah juga menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“14 perkara yang merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3 perkara,” beber Basaria.
Sebelumnya, purnawirawan polisi ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar belasan operasi tangkap tangan (OTT). Sepanjang 2016 ini ada 17 gelaran OTT, terbanyak sepanjang sejarah KPK.
Meski begitu, jika dilihat dari tingkat jabatan OTT KPK lebih menyasar ke jabatan setingkat Bupati. KPK belum berhasil menguak skandal korupsi penyelenggara negara setingkat Gubernur atau Menteri.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby