Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dilakukan dengan melalui proses hukum yang absah. Atas dasar itu, KPK pun yakin bisa mengambil ‘panggung’ praperadilan nanti.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sesumbar bila penyidik memiliki bukti kuat atas indikasi keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Bukan hanya bukti dokumen fisik dan elektronik tapi juga keterangan saksi yang saling berhubungan.

“Tentu kami KPK akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki. Sampai dengan saat ini 108 saksi sudah kita periksa untuk tersangka SN dalam kasus e-KTP ini,” papar Febri saat diminta menanggapi ihwal praperadilan Novanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Lebih jauh Febri menyampaikan, selain bukti-bukti yang didapat dalam proses penyidikan, KPK juga memiliki fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tentu saja, fakta tersebut dapat menguatkan dugaan keterlibatan Ketua Umum Golkar dalam kasus e-KTP.

“Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain, Andi Agustinus sedang berjalan di Pengadilan. Banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana sehubungan dengan kasus e-KTP ini,” terang Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu