Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dilakukan dengan melalui proses hukum yang absah. Atas dasar itu, KPK pun yakin bisa mengambil ‘panggung’ praperadilan nanti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sesumbar bila penyidik memiliki bukti kuat atas indikasi keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Bukan hanya bukti dokumen fisik dan elektronik tapi juga keterangan saksi yang saling berhubungan.
“Tentu kami KPK akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki. Sampai dengan saat ini 108 saksi sudah kita periksa untuk tersangka SN dalam kasus e-KTP ini,” papar Febri saat diminta menanggapi ihwal praperadilan Novanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
Lebih jauh Febri menyampaikan, selain bukti-bukti yang didapat dalam proses penyidikan, KPK juga memiliki fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tentu saja, fakta tersebut dapat menguatkan dugaan keterlibatan Ketua Umum Golkar dalam kasus e-KTP.
“Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain, Andi Agustinus sedang berjalan di Pengadilan. Banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana sehubungan dengan kasus e-KTP ini,” terang Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu