Seperti diwartakan sebelumnya, Novanto resmi menggugat KPK melalui jalur praperadilan, yang dimana gugatan tersebut telah didaftarkan kemarin, Senin (4/9) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Situasi ini menjadi menarik jika kita sandingkan dengan kondisi saat Budi Gunawan juga menggugat KPK lewat praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekening ‘gendut’.
Kala itu, situasi internal KPK juga sedang goyah. Adanya isu perpecahan di internal KPK bail dari level penyidik sampai pimpinan. Hingga kemudian, seolah menjadi klimaks, praperadilan Budi Gunawan diterima oleh hakim.
Kini, kondisi internal KPK pun bisa dikatakan sama. Indikatornya, mulai dari perseteruan antara Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman melawan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sampai pada isu perpecahan antar pimpinan KPK soal dugaan pelanggaran disiplin Aris Budiman.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu