Tim kuasa hukum menilai, proses penyidikan KPK terhadap sang klien atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu, tidak sesuai prosedur.
Setiadi pun tak ambil pusing dengan hal tersebut. Menurutnya, pernyataan itu merupakan hak pengacara pemohon untuk membela kliennya dalam proses hukum.
“Mohon maaf, itu kan dalil pemohon, mau dalil segunung apapun silakan, kalau mereka segunung, kami dua gunung, yang jelas dan prinsipnya tidak menabrak teori hukum.”
“Kalau menabrak ini yang harus dicermati. Karena kami tahu semua teori hukum dan praktik hukum di Pengadilan, dan saya yakin hakim akan fair,” tutupnya menambahkan.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK sebagai pihak tergugat hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto di PN Jaksel, pagi tadi.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah pembacaan materi gugatan dari kubu pemohon mewakili Setya Novanto.
Sekedar informasi, sidang gugatan praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri oleh KPK akan dilanjutkan besok, Jumat (8/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















