Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh beberapa tersangka.
“Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Pengadilan juga tidak akan menolak memproses gugatan tersebut. Untuk itu kami pasti akan hadapi,” kata Ruki sesaat sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2).
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh KPK tahun lalu.
Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu