Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
“Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami. Pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang.
“Karena kami juga belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena baru didaftarkan hari ini maka tentu kami tunggu dulu surat tersebut. Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentu akan kami bahas dan kami siapkan bahan-bahannya,” tuturnya.
Febri pun menegaskan bahwa lembaganya saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi KTP-e dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo itu.
Salah satu permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich adalah belum adanya minimal dua alat bukt untuk menetapkan mantan kuasa hukum Novanto itu sebagai tersangka.
Terkait hal itu, KPK meyakini sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby