“Bukti yang kami miliki itu lebih dari cukup kalau Undang-Undang mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti. Kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan,” ucap Febri.
Menurut dia, dalam proses penyelidikan perbuatan menghalang-halangi penyidikan itu, pihaknya sudah memeriksa sekitar 35 saksi dan ahli.
“Sekitar 35 saksi dan ahli yang sudah diperiksa jadi ada kesesuaian satu dengan yang lainnya. Saksi itu juga alat bukti, ahli juga alat bukti dan kami juga sudah punya alat bukti lain termasuk bukti-bukti visual di mana kami ketahui siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu terjadi dan juga siapa yang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby