Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus permohonan pajak PT Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapinya,” ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/3).
Pasca kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas penetapan status tersangka oleh di sidang praperadilan beberapa waktu lalu, membuat beberapa tersangka korupsi ‘melek’ atas hak hukum yang dimiliki.
Alhasil, tersangka korupsi seperti Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali dan yang baru mengajukan, Hadi Poernomo, memutuskan untuk mengikuti jejak mantan calon tunggal Kapolri itu.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengaku sudah mengantisipasinya. Johan mengatakan, salah satu upaya hukum yang telah dilakukan adalah mengusulkan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kendati demikian, langkah konkret KPK tidak mendapat perhatian dari pihak MA. Bahkan MA enggan mengeluarkan surat tersebut.
“Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi,” sesal Johan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Hadi Poernomo, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/3). Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara HP, Yanuar P Wasesa.
“Ini aja praperadilan diregister 16 maret 2015. Diregister no 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel,” papar Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















