Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali harus berhadapan dengan Praperadilan yang diajukan para tersangka. Tak tanggung-tanggung, hari ini (6/4) lembaga pimpinan Taufiquerahman Ruki ini mesti menghadapi lima sidang Prapradilan. Bahkan salah satunya, diajukan oleh seorang saksi.
Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, menyatakan tak gentar menghadapi seluruh Praperadilan tersebut.
“Kami siap menghadapi praperadilan,” ujar Johan, melalui pesan singkatnya kepada aktual.co, Jakarta, Senin (6/4)
Sebelumnya, KPK hari ini akan menghadapi lima sidang praperadilan yang telah diajukan. Menariknya, satu gugatan praperadilan bukan diajukan oleh tersangka kasus korupsi, melainkan saksi yang sempat di periksa penyidik KPK untuk tersangka Fuad Amin Imron (FAI), Siti Tarwihah.
Sebelumnya, tiga tersangka korupsi yang sudah lebih dulu mengajukan praperadilan yakni Suryadharma Ali (SDA), Suroso Atmo Martoyo (SAM), Sutan Bhatoegana (SBG). Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Dia diketahui sebagai terlibat dalam kasus korupsi terkait instalasi pengolahan air PDAM Makassar.
“Ada juga gugatan atas nama Siti sebagai saksi FAI. Jadi, Senin 6 April itu ada jadwal lima (sidang) praperadilan, Siti, IAS, SDA, SAM, SBG,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Kebenaran dua gugatan praperadilan baru yang diajukan Siti dan IAS, juga telah dikonfirmasi oleh salah satu anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang. “Senin (6/4), ada dua perkara baru yang praperadilan. Pertama IAS, tersangka kasus PDAM, kedua Siti, yang keberatan sebagai saksi dan penetapan tersangka FAI,” jelas Rasamala.
Munculnya gelombang praperadilan memang tidak bisa terelakan. Pasca kemenangan Komjen Pol di sidang praperadilan menjadi pemantik timbulnya gugatan-gugatan baru. Namun, hal itu pun tidak bisa dihindari, karena praperadilan bisa dijadikan ajang pembuktian atas kinerja KPK dalam menetapkan tersangka sebuah kasus korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby