Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Biro Hukum KPK telah mempersiapkan berbagai dokumen dan lainnya untuk menghadapi praperadilan RJ Lino.

“Iya kita akan hadir dalam sidang nanti,” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Selain itu, KPK juga siap mematahkan dalil RJ Lino yang mempermasalahkan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 tidak sah dan melawan hukum.

Untuk menghadapi itu, kata Yuyuk, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, akan memimpin tim hukum KPK menghadapi sidang praperadilan. “Konsolidasi dengan tim ahli juga sudah rampung (dan) siap disampaikan dalam persidangan.”

Senin pekan kemarin, Hakim tunggal Udjianti terpaksa menunda sidang karena pihak KPK tidak menghadri sidang dengan alasan masih melakukan koordinasi dengan ahli.

RJ Lino melakukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya status tersangkanya oleh KPK. Ia mengklaim tidak menyalahgunakan jabatan dalam pengadaan QCC di Pelindo II pada tahun 2010 serta belum ada laporan kerugian negara.

Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menyebut KPK belum bisa menetapkan tersangka jika belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tidak (bisa tetapkan tersangka). Kalau penetapan tersangka harus sudah ada perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan BPK. Ini, bagaimana menetapkan tersangka tapi tidak ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Maqdir menilai KPK salah dalam menetapan RJ Lino sebagai tersangka. “Yang menetapkan tersangka yang salah. Harusnya ketika belum ada perhitungan negara, tidak menetapkan tersangka dulu,” tandasnya.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010, karena menyalahgunakan kewenangannya, yakni melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan 3 unit QCC tersebut.

Atas perbuatan itu, KPK menduga RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby