Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) d KUHAP maka sidang praperadilan Novanto yang sedianya akan kembali bergulir besok, Kamis (7/12) terancam gugur.
Meski demikian KPK pun mengaku siap jikalau hakim yang memimpin sidang Praperadilan Novanto memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan.
“KPK itu siap saja menghadapi semua itu. Kalau ada putusan pengadilan bahwa kita harus selesaikan dulu praperadilannya ya kita siap untuk itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Jakarta, Rabu (6/12).
Meski demikian sesuai dengan pasal Pasal 82 KUHAP jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
“Ya itu kita serahkan saja pada mekanisme pengadilan negeri. Kalau memang kemudian yang dipermasalahkan acaranya, ya itu nanti bisa saat sidang materinya. Kalau praperadilan awalnya tentang bukti formal dulu,” kata syarief.