Jakarta, Aktual.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di internal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal berjalan dua arah. Pasalnya saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara suap, sedangkan Kejaksaan Tinggi Sumut fokus di dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Hal itu dipastikan setelah pihak KPK menyatakan, bahwa mereka tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.
“Tidak ada pengambilalihan kasus Bansos dari Kejati. Memang sementara ini kami kosentrasi terhadap kasus suap,” ujar Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada Aktual.com, Selasa (14/7).
Namun demikian, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan nantinya bakal menangani kasus dugaan korupsi terkait dana Bansos itu. Indriyanto pun mengungkapkan jika pihaknya akan mendalami pengembangan dari kasus tersebut.
“Kecuali ada hasil pengembangan yang terkait dana Bansos tersebut, kemungkinan KPK akan segera mendalaminya,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki lima tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan satu pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jika itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu