“Misalnya mereka menuntut supaya rekaman dibuka nah itu kan tidak mungkin, rekaman itu kan akan jadi alat bukti kami yang akan kami gunakan dalam persidangan, tidak mungkin kita buka di luar persidangan.”

Alexander juga yakin atas laporan hasil audit BPK terhadap KPK tidak ada masalah. “Kita dengan auditor BPK sudah melakukan klarifikasi. Temuan-temuan BPK sudah kita tindak lanjuti jadi menurut kami temuan BPK sudah WTP (wajar tanpa pengecualian) jadi tidak ada persoalan kok. Artinya tidak ada materiil yang serius terkait dengam masalah keuangan di KPK.”

Alexander juga tidak meminta agar hak angket itu dibatalkan. “Saya tidak mengatakan (tidak usah dilanjutkan) seperti itu, tapi kan faktanya mereka kan sudah memutuskan adanya hak angket yang nantinya ditindaklanjuti dengan pansus, ya kita tunggu saja, kita kan tidak bisa menghentikan.”

Tapi dia mengaku bahwa bila hak angket hanya untuk mendapatkan bukti rekaman KPK, hal itu juga nantinya akan disampaikan di persidangan. “Bukti rekaman itu kan akan jadi alat bukti di persidangan dan nanti akan kita buka dalam persidangan tapi forumnya bukan di DPR tapi di persidangan.”

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi III pada Rabu (19/4) dini hari, karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP-elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu