Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan bakal memanggil majelis kasasi yang mengadili perkara Direktur PT Citra Gading Asritama.
“Akan ditelusuri lah semua (termasuk ke majelis kasasi),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (15/2).
Dalam menelusuri kasus yang baru saja mencuat ini, KPK akan membuka diri untuk menerima segala informasi terkait. Pun termasuk informasi ihwal ‘permainan’ dalam mengubah putusan Kasasi tersebut.
Yuyuk sendiri mengatakan, bahwa pihak juga meyakini adanya upaya-upaya untuk mengubah putusan Kasasi tersebut. “Iya (putusan Kasasi) masih bisa dimainkan,” jelas dia.
Berdasarkan penelusuran, Majelis Kasasi yang mengadili perkara Ichsan adalah Hakim MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Dalam putusannya, ketiga Hakim sepakat untuk memperberat hukuman kepada Direktur PT CGA, Ichsan Suaidi dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Nah, kasus suap yang menjerat Ichsan dan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), Andri Tristianto Sutrisna, ini diduga untuk menunda eksekusi dari putusan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu