Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Adapun kasus yang menjerat Hery Susanto Gun terkait kasus tindak pidana korupsi suap izin keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT SGP.
“Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Hery Susanto Gun dalam tindak pidana korupsi suap pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP ke penuntutan atau tahap 2,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/2).
Febri mengatakan sidang terhadap Hery Susanto Gun rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hingga hari ini, sekurangnya total 19 saksi telah diperiksa. Hery Susanto Gun sendiri telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, yaitu pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018,” ucap Febri.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid