Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Rita Widyasari, tersangka tindak pidana korupsi suap dan menerima gratifikasi.
KPK juga melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Sidang terhadap dua tersangka itu juga akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sekitar Rp436 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid