Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkontribusi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik‎. Bentuk kontribusinya ialah dengan melakukan kajian komprehensif tentang pendanaan partai politik. Kajiannya pun tak lama lagi akan rampung.

“Mengenai dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai,” beber Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Kamis (6/10).

KPK melihat rencana untuk merevisi aturan ihwal pendanaan parpol ini perlu didukung. Semangatnya tak lain untuk meminimalisir tindak pidana korupsi yang dilakukan para kader parpol yang duduk di DPR RI.

Syarif pun mengaku sudah memberikan penjelasan singkat mengenai ketentuan-ketentuan yang akan dituangkan dalam kajian tersebut ke DPR. Kata dia, pihak ‘Senayan’ pun mendukung upaya tersebut.

“Dana parpol ini kami anggap memang sesuatu yang penting. Waktu konsultasi dengan DPR mereka sebagian besar setuju,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK sudah berkonsultasi intens dengan beberapa ahli, baik itu ahli hukum tata negara ataupun tindak pidana korupsi khusus membahas kajian tentang pendanaan parpol.

Salah satu ahli yang dimintai pandangannya ialah Saldi Isra, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas. Saldi pun sempat ditemui di gedung KPK usai membahas kajian yang dimaksud.

Menurutnya, dalam kajian KPK tentang pendanaan parpol ada dua skema yang dikaji. Pertama ialah keharusan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk setiap parpol yang lolos sebagai peserta pemilu.

“Lalu ada skema kedua, berdasarkan suara yang diperoleh dari hasil Pemilu. Itu harus dihitung sedemikian rupa, sehingga partai bisa dibantu pengelolaan partainya secara lebih baik dengan dana itu,” papar dia, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5).

Tak hanya soal pemberian dana. Dijelaskan Saldi, KPK juga menggodok aturan mengenai pengawasan pengguanan anggaran yang telah diberikan. Saran dia, adalah bantuan dari lembaga negara yang terkait dengan pengelolaan APBN.

“Artinya harus ada pihak yang mengerti tentang keuangan, misalnya dari BPKP,” jelasnya.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan