Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menampung kasus dugaan korupsi pengadaan payment gateway, jika dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut diketahui telah menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya bersedia melakukan koordinasi dan supervisi pengangan kasus payment gateway itu, jika memang pihak Bareskrim menginginkan.
“Kalau itu benar kita siap,” kata Saut, melalui pesan elektronik, Rabu (27/1).
Namun demikian, Saut mengaku jika pihaknya hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Bareskrim. Lembaga antirasuah pun dengan senang hati akan menerima pelimpahan kasus itu, karena memang itulah salah satu fungsi KPK.
“Ini salah satu fungsi KPK dalam supervisi, koordinasi,” ujar dia.
Belakangan ini, Bareskrim memang mengisyaratkan akan menggelar kasus itu di KPK. Hal itu menyusul, kemandekan masuknya kasus tersebut ke pengadilan. Sementara penetapan tersangka Denny sudah dilakukan sejak Maret 2015 lalu.
“Nanti kita akan tahu apa yang kurang dari penyidikan kita. Sudah komunikasi, kita siap dan terserah KPK kapan bisanya,” ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto di Bareskrim Polri, Senin (25/1).
Menurut Joko, bukti berkas yang sudah bolak-balik dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung atau P19 saat ini sudah ditangan penyidik. “Sudah ditangan kita. Doakan saja secepatnya,” kata Joko.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu