Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelisik dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan tukar guling saham atau ‘share swap’ antara PT Dayamitra Telkom (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG).

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP menegaskan, bahwa pihaknya telah menghimbau untuk mengurungkan kebijakan ‘sware swap’ Mitratel. Pasalnya, rencana tersebut justru akan merugikan keuangan PT Telkom, selaku pemegang saham.

Oleh karena itu, jikalau terjadi pelanggaran hukum dalam realisasi kebijakan tersebut, Johan menghimbau, jangan salahkan kalau nantinya akan ada tindak tegas dari KPK terhadap Telkom.

“Kalau itu tetap dilaksanakan, dan kemudian hari ada dugaan penyelewengan, KPK bisa masuk (menelisik tindak pidana-nya),” tegas Johan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Kamis (2/7).

“KPK dalam melakukan kajian terkait dengan ‘share swap’ menemukan potensi yang merugikan Telkom, karena itu memberi rekomendasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mendalami apakah kebijakan yang digawangi Menteri Rini itu bisa menguntungkan negara.

Namun demikian, dia belum bisa memaparkan sudah sejauh mana pendalaman dalam kebijakan antara Mitratel dengan TBIG.

“(Kebijakan share swap Mitratel) itu bagian dari pendalaman. Jadi masih tertutup dan ‘secrecy’,” jelas Indriyanto, Selasa (30/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby