Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi siap menelusuri proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, termasuk penunjukkan PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Group untuk menggarap pulau G oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menelaah setiap laporan dugaan korupsi yang terima lembaganya.
“Setiap laporan tentu ditindaklanjuti dengan melakukan telaah terhadap laporan itu terlebih dahulu,” kata Johan, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, keputusan Gubernur DKI yang memberikan izin Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 terkait proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan.
Atas izin tersebut, Ahok dianggap telah melanggar Undang-undang. Dalam Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, jelas diatur bahwa mengenai daerah-daerah strategis nasional dikuasai oleh pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Dalam hal ini, Teluk Jakarta termasuk dari stategis nasional yang harus mematuhi peraturan nasional.
Bukan hanya itu, Komisi IV DPR telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan Undang-undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok. Hal itu sesuai dengan kesimpulan atau keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, pada 13 April 2015 lalu.
Dugaan rasuah itu kian santer lantaran Ahok menolak untuk membatalkan izin tersebut. Dia juga sempat disinyalir menjalin hubungan spesial dengan perusahaan tersebut. Ahok dikabarkan pernah menjadi konsultan di PT Agung Podomoro. Meski dekat dengan praktek korupsi, PT MWS tetap memasarkan beberapa unit bangunan di Pluit City. Berdasarkan situs infopluitcity.com, diketahui ada tiga jenis bangunan yang dipasarkan Senior Marketing Executive Pluit City, Heryanto Kwok, yakni rumah tinggal, rumah toko (ruko), dan perkantoran.
Selain PT Agung Podomoro Land, sejumlah perusahaan besar juga terlibat dalam proyek yang masuk dalam program National Capital Intergrated Coastal Development itu. Perusahaan tersebut diantaranya, tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya, dan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Pelindo, dan PT Intiland Development.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu