Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan dana operasional PT Petro Muba Holding pada periode 2013-2014.
Pasalnya, terdapat kesamaan nominal antara nilai saham PT Petro Muba dengan uang yang disita saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasim (Muba).
BPK mencatat, terdapat saham yang tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan PT Petro Muba senilai Rp 2,56 miliar. Nominal itu, sebanding dengan uang yang disita saat tangkap tangan KPK di Muba, Jumat (19/6).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, bahwa uang senilai Rp 2,56 itu merupakan iuran dari beberapa orang. Namun demikian, KPK belum mau menjabarkan siapa saja yang menyumbang.
“Kita akan dalami (audit BPK). Yang kami tahu uang itu adalah iuran, dan kami juga belum tahu iuran dari mana saja,” papar Ruki, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam audit BPK Sumatra Selatan berhasil menemukan beberapa transaksi PT Petro Muba Holding yang berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp15,44 miliar. Transaksi tersebut terkait dengan operasional perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab Muba).
Dari hasil audit itu terungkap adanya enam temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, seperti penyertaan modal Pemkab yang belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) senilai Rp 8,29 miliar, serta saham yang tidak pernah tercatat pada laporan keuangan PT Petro Muba sebesar Rp 2,56 miliar.
Diduga kuat PT Petro Muba dijadikan sebagai wadah untuk menampung dana-dana korupsi dari Pemkab Muba di bawak kepemimpinan Pahri Azhari. Hal itu pun menguat setelah tidak beroperasinya perusahaan tersebut pasca Pahri menjabat sebagai Bupati.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby