Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu adanya laporan dugaan suap di kasus reklamasi Teluk Jakarta untuk Pulau G.

Menyusul adanya sejumlah aturan perundang-undangan yang ditabrak Pemprov DKI dengan memberi izin penggarapan Pulau Bari di pesisir utara Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang.

Salah satunya, belum ada izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan persoalan pelanggaran aturan bukan wilayah mereka. “Itu bukan domain kita. Kecuali kalau ada laporan suap, baru bisa masuk,” kata  di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).

Sementara itu, diakui Johan, tidak menutup kemungkinan KPK untuk melakukan kajian terkait dengan reklamasi yang tengah dikembangkan di sejumlah daerah. “Kaji juga bisa, tapi kan ada skala prioritas. Jadi bentuk kajiannya soal reklamasi, bukan pembangunannya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang